Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
(1) Perizinan dan Nonperizinan yang telah diperoleh dari Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan dan Nonperizinan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penanam Modal yang sebelumnya telah memperoleh Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yang membutuhkan Perizinan dan Nonperizinan lebih lanjut, permohonannya diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
