Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk penyelenggaraan PTSP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing- masing.
Koreksi Anda
