Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan PSE diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (2) Ketentuan pelaksanaan SPIPISE diatur dengan Peraturan Kepala/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda