Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah menyampaikan dan membuka akses informasi Perizinan dan Nonperizinan meliputi jenis, persyaratan teknis, mekanisme, biaya dan Service Level Arrangement (SLA) serta informasi potensi Penanaman Modal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau BPMPTSP Provinsi dan BPMPTSP Kabupaten/Kota dan secara bertahap mengintegrasikan dengan PSE.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah yang belum memberikan pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
a. MENETAPKAN tingkat layanan SLA; dan
b. menggunakan standar data referensi yang ditetapkan PSE.
(3) BPMPTSP Provinsi dan BPMPTSP Kabupaten/Kota menggunakan standar data referensi yang ditetapkan dalam SPIPISE serta menyampaikan dan membuka akses informasi Perizinan dan Nonperizinan yang meliputi jenis, persyaratan teknis, mekanisme, biaya dan SLA serta informasi potensi Penanaman Modal daerah kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(4) Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota menyediakan perangkat pendukung untuk pengolahan data, jaringan dan keterhubungan (interkoneksi) PSE di lingkungan masing-masing.
Koreksi Anda
