Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PTSP dalam mengelola PSE, mempunyai kewajiban: a. menjamin PSE beroperasi secara terus menerus sesuai standar tingkat layanan, keamanan data dan informasi; b. melakukan manajemen sistem aplikasi otomatisasi proses kerja (business process) pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, serta data dan informasi; c. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) dengan pihak terkait; d. melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap PSE; e. menyediakan jejak audit (audit trail); dan f. menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota melalui PSE.
Koreksi Anda