Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 97 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999 TENTANG RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 Keputusan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A, yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 8A (1) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak berlaku bagi jabatan fungsional Peneliti. (2) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional Peneliti diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri.”
Koreksi Anda