Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 19 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda