Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 19 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
