Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dimaksudkan untuk menjaga CPE sesuai dengan kondisi semula setelah dilakukan Penggunaan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). (21 Pemulihan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BUMN di bidang Energi, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang Energi yang melakukan Penggunaan CPE. (3) Pemulihan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kalender setelah berakhirnya kondisi Iftisis Energi dan/atau Darurat Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pemulihan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang setelah diputuskan melalui Sidang Anggota atau Sidang Paripurna. (5) Dalam hal pemulihan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau melebihi masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemulihan... (6) Pemulihan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tetap menjaga jumlah, standar, dan mutu CPE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda