Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan apabila terjadi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. (2) Ketentuan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darrrrat Energi. (3) Penggunaan CPE apabila terjadi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui: a. Sidang. . . -t2- a. Sidang Anggota untuk Krisis Energi dan/atau Darurat Energi yang bersifat teknis operasional; atau b. Sidang Paripurna untuk Krisis Energi dan/atau Darurat Energi yang bersifat nasional. (41 Penggunaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan barang milik negara benrpa persediaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda