Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan apabila terjadi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
(2) Ketentuan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darrrrat Energi.
(3) Penggunaan CPE apabila terjadi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui:
a. Sidang. . .
-t2-
a. Sidang Anggota untuk Krisis Energi dan/atau Darurat Energi yang bersifat teknis operasional; atau
b. Sidang Paripurna untuk Krisis Energi dan/atau Darurat Energi yang bersifat nasional.
(41 Penggunaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan barang milik negara benrpa persediaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
