Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan persediaan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a untuk menjaga jumlah, standar, dan mutu CPE dapat dilakukan melalui pertukaran persediaan dengan tetap menjaga ketersediaan CPE. (2) Pemeliharaan infrastruktur CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal L6 huruf b dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan infrastruktur, Jenis CPE, dan teknologi yang digunakan. (3) Pemeliharaan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh Menteri melalui kerja sama dengan BUMN di bidang Energi, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang Energi, dengan diberikan imbalan Veel atas jasa pemeliharaan. (4) Imbalan (feel atasjasa pemeliharaan yang dilakukan oleh BUMN di bidang Energi dan/atau Badan Usaha yang memiliki perizinan berrrsaha di bidang Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan / atau b.sumber... b. sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Imbalan (feel atasjasa pemeliharaan yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap yang memiliki perrzinan berusaha di bidang Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terlaksana, Menteri dapat menunjuk BUMN di bidang Energi, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki pertzinan berusaha di bidang Energi untuk melaksanakan pemeliharaan persediaan CPE dan infrastruktur CPE yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek keekonomian. (7) BUMN yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6), selanjutnya dapat menunjuk anak perusahaan BUMN/perusahaan terafiliasi untuk melaksanakan pemeliharaan persediaan CPE dan infrastruktur CPE. (8) Pelaksanaan pemeliharaan persediaan CPE melalui pertukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme perencanaan dan pengendalian secara berkala dan berkesinambungan.
Koreksi Anda