Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi: a. pemeliharaan persediaan CPE; dan b. pemeliharaan infrastruktur CPE.
Koreksi Anda