Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Teks Saat Ini
Kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan terhadap pemberian izin dan penyediaan lahan untuk infrastruktur CPE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
