Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan terhadap pemberian izin dan penyediaan lahan untuk infrastruktur CPE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda