Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan infrastrrrktur cPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b yang dimiliki oleh negara dilakukan dengan: a. mengoptimalkan infrastruktur Energi yang telah ada melalui mekanisme pengelolaan barang milik negara; dan/atau b. penyediaan infrastnrktur baru. (21 Mekanisme pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. (3) Penyediaan infrastruktur cPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 humf b yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh BUMN, Badan Usaha, dan Bentuk Usaha Tetap dilakukan dengan kerja sarna dan/atau sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15.. .
Koreksi Anda