Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan infrastrrrktur cPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b yang dimiliki oleh negara dilakukan dengan:
a. mengoptimalkan infrastruktur Energi yang telah ada melalui mekanisme pengelolaan barang milik negara;
dan/atau
b. penyediaan infrastnrktur baru.
(21 Mekanisme pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(3) Penyediaan infrastruktur cPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 humf b yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh BUMN, Badan Usaha, dan Bentuk Usaha Tetap dilakukan dengan kerja sarna dan/atau sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15.. .
Koreksi Anda
