Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan persediaan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 hunrf a untuk Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri.
(21 Pengadaan persediaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
Koreksi Anda
