Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan persediaan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 hunrf a untuk Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri. (21 Pengadaan persediaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian . . .
Koreksi Anda