Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri bertanggung jawab dalam pengelolaan CPE (4) Pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan BUMN di bidang Energi, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang Energi. Pelaksanaan pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan oleh Menteri dan disampaikan dalam Sidang Anggota dan/atau Sidang Paripurna. Pelaksanaan pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menyertakan pertimbangan aspek pertahanan dan keamanan negara. (1) (21 (3) Pasal 1 1 Pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi kegiatan: a, pengadaan persediaan CPE; b. penyediaan infrastruktur CPE; c. pemeliharaan CPE; d. Penggunaan CPE; dan e. pemulihan CPE.
Koreksi Anda