Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Teks Saat Ini
Menteri bertanggung jawab dalam pengelolaan CPE
(4) Pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan BUMN di bidang Energi, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang Energi.
Pelaksanaan pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan oleh Menteri dan disampaikan dalam Sidang Anggota dan/atau Sidang Paripurna.
Pelaksanaan pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menyertakan pertimbangan aspek pertahanan dan keamanan negara.
(1) (21
(3) Pasal 1 1 Pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi kegiatan:
a, pengadaan persediaan CPE;
b. penyediaan infrastruktur CPE;
c. pemeliharaan CPE;
d. Penggunaan CPE; dan
e. pemulihan CPE.
Koreksi Anda
