Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Jenis CPE, Jumlah CPE, dan/atau waktu CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 diusulkan oleh:
a. anggota DEN; atau
b. instansi terkait yang disampaikan kepada DEN.
(21 Perubahan Jenis CPE, Jumlah CPE, dan/atau waktu CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam Sidang Anggota.
(3) Perubahan Jenis CPE, Jumlah CPE, dan/atau waktu CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Menteri selaku Ketua Harian DEN.
SK No 213752A.
Koreksi Anda
