Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Jenis CPE, Jumlah CPE, dan/atau waktu CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 diusulkan oleh: a. anggota DEN; atau b. instansi terkait yang disampaikan kepada DEN. (21 Perubahan Jenis CPE, Jumlah CPE, dan/atau waktu CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam Sidang Anggota. (3) Perubahan Jenis CPE, Jumlah CPE, dan/atau waktu CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Menteri selaku Ketua Harian DEN. SK No 213752A.
Koreksi Anda