Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Teks Saat Ini
(l) Lokasi CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan.
(21 Persyaratan teknis dan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. aspek geologi;
b. kemudahan akses dalam distribusi dan pelayanan;
c. rencana tata ruang wilayah;
d. aspek geopolitik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
e. aspek sosial dan budaya;
f. aspek lingkungan;
g. infrastruktur;
h. pendanaan;
i. perencanaan mitigasi risiko; dan/atau
j. potensi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
(3) Penentuan Lokasi CPE diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Anggota.
Koreksi Anda
