Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Lokasi CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan. (21 Persyaratan teknis dan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. aspek geologi; b. kemudahan akses dalam distribusi dan pelayanan; c. rencana tata ruang wilayah; d. aspek geopolitik, hukum, pertahanan, dan keamanan; e. aspek sosial dan budaya; f. aspek lingkungan; g. infrastruktur; h. pendanaan; i. perencanaan mitigasi risiko; dan/atau j. potensi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. (3) Penentuan Lokasi CPE diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Anggota.
Koreksi Anda