Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Teks Saat Ini
Jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan sesuai dengan Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sebagai berikut:
a. bahan bakar minyak jenis bensin (gasolinel sejumlah 9,64 (sembilan koma enam puluh empat) juta barel;
b. Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 (lima ratus dua puluh lima koma tujuh puluh delapan) ribu metrik ton; dan
c. minyak bumi sejumlah 10,L7 (sepuluh koma tujuh belas) juta barel.
Koreksi Anda
