Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan sesuai dengan Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sebagai berikut: a. bahan bakar minyak jenis bensin (gasolinel sejumlah 9,64 (sembilan koma enam puluh empat) juta barel; b. Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 (lima ratus dua puluh lima koma tujuh puluh delapan) ribu metrik ton; dan c. minyak bumi sejumlah 10,L7 (sepuluh koma tujuh belas) juta barel.
Koreksi Anda