Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. bahan bakar minyak jenis bensin (gasolinel yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi;
b. LiEtefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan bakar keperluan industri, transportasi, komersial besar, menengah dan kecil, petani, nelayan, dan rumah tangga; dan
c. minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak.
(2) Bahan bakar minyak jenis bensin (gasolinel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi hasil pengilangan minyak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh instansi berwenang untuk bahan bakar motor berbusi (motor bensin) dengan spesifikasi lebih ramah lingkungan.
(3) Lrquefied Petrolettm Gas (LPG) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gas hidrokarbon cair yang terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
(4) Minyak...
(4) Minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat yang diperoleh dari kegiatan usaha minyak dan gas bumi, yang memenuhi spesifikasi untuk bahan baku kilang domestik dalam proses produksi bahan bakar minyak.
(5) Jenis CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
