Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. peran strategis dalam konsumsi nasional;
b. sumber perolehan yang berasal dari impor;
c. sebagai modal pembangunan nasional;
d. neraca Energi nasional; dan/atau
e. Sumber Energi yang siap ditransformasikan atau dipergunakan.
l2l Penetapan Jenis CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek geopolitik, kewilayahan, dan waktu dalam rangka mewujudkan Ketahanan Energi guna mendukung pertahanan dan keamanan negara.
Koreksi Anda
