Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 96 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang CADANGAN PENYANGGA ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DEN melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pengaturan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (21 Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam: a. Sidang Anggota dan dilaporkan kepada Ketua DEN; atau b. Sidang Paripurna. (3) Keputusan Sidang Anggota dan/atau Sidang Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh anggota DEN dan pihak terkait dalam pelaksanaan pengelolaan CPE.
Koreksi Anda