Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 96 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Polisi Kehutanan bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
