Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 96 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2016 tentang Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Sensor Film

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka honorarium/tunjangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara honorarium/tunjangan kerja dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda