Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 96 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2016 tentang Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Sensor Film

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran honorarium/tunjangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp22.800.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah); dan c. Anggota sebesar Rp20.400.000,00 (dua puluh juta empat ratus ribu Rupiah).
Koreksi Anda