Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan RPI yang efektif dan efisien diperlukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPI. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri bersama Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional. (3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan perubahan RPI setelah dilaporkan kepada PRESIDEN dalam Sidang Kabinet.
Koreksi Anda