Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 96 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2011 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan dan/atau pengawasan intern atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Dana Alokasi Umum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda