Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 95 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek bebas Visa kunjungan meliputi: a. Orang Asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu; atau b. pemegangizin tinggal tertentu dari suatu negErra. (2) Subjek bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud ' pada ayat (1) dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah INDONESIA. (3) Pemberian bebas Visa kunjungan dilakukan dengan memperhatikan: a. asas timbal balik dan asas manfaat; b. keamanan negara; c. pariwisata; d. ekonomi dan investasi; dan/atau e. aspek lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda