Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 95 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. b. anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Luar Negeri; 4. Menteri Kesehatan; 5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 7. Menteri Perhubungan; 8. Menteri Pariwisata dan Ekonomi KreatiflKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 9. Menteri Sosial; 10. Menteri Komunikasi dan Informatika; 11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 12. Panglima Tentara Nasional INDONESIA' 13. Kepala. . . REPUBLIK INDONESI.A. 13. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 14. JaksaAgung; 15. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 16. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan L7. Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Koreksi Anda