Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 95 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
