Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 95 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
