Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Teks Saat Ini
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC melaporkan pelaksanaan dan penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Menteri.
(2) Menteri melaporkan pelaksanaan dan penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
