Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan terhadap penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
