Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pelatihan performa tinggi, Menteri: a. memberikan penghasilan dan fasilitas bagi para Atlet Berprestasi selama mengikuti pelatihan performa tinggi; b. menyediakan anggaran; c. menyalurkan anggaran kepada Atlet Berprestasi, pelatih Atlet Berprestasi, tim pendukung, dan sistem administrasi dan manajemen organisasi olahraga; dan d. melakukan bimbingan teknis administrasi keuangan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC. (2) Penyaluran anggaran sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan memperhatikan: a. cabang olahraga unggulan yang digemari masyarakat; dan b. cabang olahraga unggulan sesuai target capaian prestasi.
Koreksi Anda