Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pelatihan performa tinggi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC, Menteri melakukan pengawasan. (2) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pelatihan performa tinggi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh KONI.
Koreksi Anda