Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi dilakukan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC dengan menerapkan metodologi dan sistem pelatihan performa tinggi dengan prinsip paling sedikit adaptasi dan individualisasi, peningkatan beban latihan, dan spesifikasi.
(2) Pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menghasilkan Atlet Berprestasi sesuai target prestasi.
Koreksi Anda
