Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan dan ditetapkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
Koreksi Anda