Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi calon Atlet Berprestasi paling sedikit memenuhi kriteria: a. sehat secara jasmani maupun rohani; b. memiliki prestasi pada pertandingan olahraga tingkat nasional dan/atau internasional; c. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi; dan d. memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme. (2) Untuk dapat mengikuti seleksi calon pelatih Atlet Berprestasi paling sedikit memenuhi kriteria: a. sehat secara jasmani maupun rohani; b. memiliki kompetensi, sertifikat, dan pengalaman sebagai pelatih pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan c. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk melatih Atlet Berprestasi.
Koreksi Anda