Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 harus memenuhi kriteria dan standar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda