Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional meliputi:
a. pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi;
b. seleksi calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet Berprestasi;
c. pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi;
d. pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi;
e. pembiayaan; dan
f. pengawasan dan pelaporan.
Koreksi Anda
