Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 95 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
