Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 95 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir diberikan Tunjangan Pranata Nuklir setiap bulan.
Koreksi Anda