Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 95 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang PENGALIHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh proses pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang sedang ditangani oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dilanjutkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda