Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan
Teks Saat Ini
Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan pertahanan siber.
Koreksi Anda
