Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan
Teks Saat Ini
(1) Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
