Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Badan Pendidikan dan pelatihan menyelenggarakan fungsi : a. penJrusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan; c. pemantauan, evd.luasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda