Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Sarana pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan sarana pertahanan; b. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda