Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Sarana Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan-
Koreksi Anda
(1) Badan Sarana Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan-
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran