Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Strategi pertahanan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang strategi pertahanan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pertahanan; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda