Koreksi Pasal 64
PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pertahanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pertahanan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
