Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 94 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri.
(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
